1. BENTUK-BENTUK USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
A. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
D. PERUM
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
E. PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
F. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
G. PERUSAHAAN PEREKRUTAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :
H. FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
I. PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
J. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
K. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2. REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Berikut alur proses pendirian PT :
3. PROSEDUR DAN LEGALITAS
A). CEK DAN PEMESANAN NAMA PERUSAHAAN
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B). AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
C). SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
D). NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
E). PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
F). SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
G). TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
· KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
· MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
· BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar
4. DOKUMEN WAJIB PERUSAHAAN
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
1. AKTA NOTARIS
Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
- Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual.
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha:
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan import.
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Syarat mendapatkan TDP :
- Persyaratan Administratif
- Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
- Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP
Perseroan Terbatas (PT) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
- Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta pendirian.
- Asli dan salinan data akta perubahan.
- Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
4. Surat Izin Gangguan (HO)
Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Pasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
(1) Membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
(2) Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
(3) Mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
(4) Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
(5) Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
(6) Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Diposting oleh Yudadu di 05.14
Reaksi:
Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Bagikan ke Pinterest